Hierarki Perundang-Undangan Yang Menaungi Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Posted 14 November 2009
on:UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional Republik Indonesia mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar tujuan tersebut maka lahirlah UU No. 2 Tahun 1989 yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Mengingat UU tersebut perlu disempurnakan sesuai dengan amanat perubahan UUD 1945 maka lahirlah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala. Implementasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain PP No. 19 Tahun 2005 tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan. Berkaitan dengan standar nasional pendidikan tersebut pemerintah telah menetapkan PP yang mengatur standar pendidikan nasional diantaranya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 yang mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Di samping itu pemerintah dalam hal ini Mendiknas juga telah mengeluarkan peraturan No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen No. 22 Tahun 2006 dan Permen No. 23 Tahun 2006. Berkenaan dengan proses pengelolaan pendidikan pemerintah juga telah menetapkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang isinya meliputi perencanaan program kerja sekolah, perencanaan rencana kerja, evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi. Sedangkan untuk mengatur standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pemerintah mengeluarkan PP No. 41 Tahun 2007. PP tersebut berisikan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Selanjutnya standar sarana dan prasarana untuk satuan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Permendeiknas No. 24 Tahun 2007. Standar nasional pendidikan lainnya adalah standar penilaian pendidikan yang merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik yang tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2007. Sedangkan yang mengatur standar pendanaan pendidikan nasional adalah PP No. 40 Tahun 2008.
Tinggalkan komentar